Minggu, 21 April 2013

Bila Kartu NPWP Tidak Sesuai Dengan Master File Dirjen Pajak


Sebuah pengalaman aneh atau sedikit janggal dan cukup merepotkan penulis sehingga penulis perlu membaginya melalui blog ini, berkaitan dengan kewajiban sebagai warga negara yang baik yakni pembayaran pajak penghasilan Wajib pajak orang pribadi.

Pengalaman ini terjadi beberapa minggu lalu tepat pada batas masa pelaporan SPT tahunan Maret 2013. Saat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak guna melakukan pelaporan SPT tahunan didaerah domisili penulis, ternyata petugas pajak menyampaikan bahwa data penulis sebagai wajib pajak tidak ditemukan, malah nomor yang tertera pada kartu NPWP penulis saat dicek pada Master File Dirjen Pajak dimiliki oleh wajib pajak lain.

Mengapa bisa terjadi? dimanakah letak permasalahnnya? masalah sistem kah?? atau yang lainnya.......
Padahal sebelumnya telah dilakukan proses pemotongan pajak tahun 2012 yang dibuktikan dengan formulir Bukti Pemotongan Pajak melalui pihak perusahaan tempat penulis bekerja.
tentu pemotongan berdasarkan dengan NPWP yang sesuai dengan kartu NPWP penulis.

Saat berdiskusi dengan petugas pelayanan pajak, petugas pajak tidak mengetahui penyebab pastinya,
penulis disarankan untuk mencari informasi dimana kartu NPWP tersebut dicetak,
padahal Kartu tersebut diurus melalui perusahaan tempat penulis bekerja yang berkantor pusat di Jakarta. Sebuah tindakan yang tidak masuk akal menurut penulis sampai-sampai serepot itu bila perlu mengecek sampai kesana, padahal secara logis pihak dirjen pajaklah yang perlu pro aktif menyelesaikan permasalahan ini. Mengingat wajib pajak merupakan objek yang beriktikad baik menyisihkan sebagian penghasilannya kepada Negara.   hR

Setelah mendesak, penulis akhirnya diberikan solusi mencetak atau mendaftar ulang untuk mendapatkan NPWP baru. Bersamaan dengan proses pembuatan NPWP baru yang tidak begitu cepat, penulis kemudian melakukan korespondensi pengaduan permasalahan pada kring pajak, meski jawaban petugas hampir serupa yakni kurang mengetahui penyebab permasalahannya, petugas bagian pengaduan membenarkan proses yang telah dan akan dilakukan dengan melakukan pencetakan NPWP baru dan melanjutkan proses pelaporan SPT.

Dengan penerbitan NPWP baru dan tanpa menemui titik terang penyebab permasalahan,
penulis akhirnya melaporkan SPT tahun 2012 dengan menggunakan NPWP baru dengan harapan tidak akan ada permasalahan dikemudian hari akibat penggantian NPWP seperti jaminan yang disampaikan secara lisan oleh petugas yang bersangkutan.

Atas pengalaman ini penulis tidak menjastifikasi kinerja dan sistem di Derjen pajak secara keseluruhan apakah buruk atau tidak, namun dengan kasus ini ternyata tidak salah pula bila bertebaran pemberitaan buruk media-media  terhadap dirjen pajak khususnya oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum, yang entah disebabkan oleh sistem yang rentan akan pelanggaran ataukah moral oknum itu sendiri yang menjadi faktor penyebabnya.   hR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar