Categories

Tampilkan postingan dengan label TECHNOLOGY. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label TECHNOLOGY. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 April 2016

Potensi Pengembangan Pertelevisian Daerah Terkait Kewajiban Siaran Lokal Stasiun TV Berjaringan




Foto Ilustrasi

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran mengamanahkan agar setiap Stasiun TV Berjaringan wajib menayangkan siaran yang bermuatan lokal dimana stasiun jaringan tersebut berada.
Secara spesifik dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 43 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi, menjelaskan bahwa setiap stasiun penyiaran lokal harus memuat siaran lokal dengan durasi paling sedikit 10% dari seluruh waktu siaran per hari, dan bertahap naik menjadi paling sedikit 50 % berdasarkan perkembangan kemampuan daerah dan lembaga penyiaran bersangkutan.

Meruntut di awal, Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang kita kenal saat ini seperti TRANS7,  TRANS TV, RCTI, SCTV, ANTV, TV ONE, METRO TV dan sebagainya  diharuskan memiliki stasiun jaringan di daerah untuk memperluas cakupan wilayah siarannya.
Seiring dengan keberadaan stasiun jaringannya di daerah, dengan serta merta pula stasiun tersebut oleh regulasi pemerintah diwajibkan untuk menyiarkan siaran lokal seperti yang dimaksud diatas selain menayangkan program siaran yang bersifat nasional.

Dalam Standar Program Siaran (SPS) yang dibuat oleh Komisi Penyiaran Nasional sebagai Lembaga yang diberi wewenang untuk mengatur hal-hal mengenai penyiaran, mendefinisikan bahwa program lokal adalah program siaran dengan muatan lokal yang mencakup program siaran jurnalistik, program siaran faktual, dan program siaran nonfaktual dalam rangka pengembangan potensi daerah serta dikerjakan dan diproduksi oleh sumber daya dan lembaga penyiaran daerah setempat.

Dengan mengaitkan UU No. 32 Tahun 2002 dan Permenkominfo No 43 Tahun 2009 maka dapat ditarik beberapa poin, yakni pertama adalah program lokal harus dilaksanakan antara 10-50 % dari seluruh waktu siaran dalam sehari semalam, kedua adalah program tersebut harus variatif yang memuat dan bertujuan untuk pengembangan potensi daerah, serta yang ketiga adalah diproduksi di daerah oleh sumber daya manusia setempat pula. Dari ketiga poin tersebut diatas sangat jelas bertujuan demi desentralisasi pertelevisian di negeri ini.

Sebagaimana kebijakan diberbagai aspek mengenai desentralisasi, pada sistem pertelivisian juga tidak berjalan lancar dan mulus sesuai konsep tekstual dalam aturan yang ada. Begitu banyak hambatan yang harus dibenahi secara bertahap oleh semua pihak sehubungan belum meratanya pembangunan diberbagai aspek.
Sebagai contoh minimnya ketersediaan SDM profesional bidang pertelevisian di daerah. Pemahaman, implementasi dan penegakan aturan di daerah hingga penciptaan regulasi pendukung pemerintah setempat yang masih dipersoalkan. Disatu sisi seolah ada kecenderungan pengusaha yang ragu menanamkan modal secara merata mengingat investasi dibidang pertelevisian dan espektasi hasil yang diperoleh belum berimbang, serta berbagai pertimbangan lainnya.

Secara sederhana, permasalahan dan hambatan mengenai siaran lokal ini dapat dipetakan dengan tiga kepentingan dasar. Sebagaimana diketahui bersama bahwa frekuensi yang digunakan oleh TV Berjaringan merupakan milik masyarakat dan tentu seharusnya pula menjadi hak untuk digunakan memakmurkan masyarakat. Dilain pihak Bisnis pertelivisian merupakan investasi yang sangat besar dan kompleks sehingga untuk menghasilkan profit atau keuntungan harus dikelola secara hati-hati dan profesional. Bagian yang tak kalah pentingnya adalah SDM pertelevisian, lantaran pertelevisian adalah industri kreatif maka sudah tentu pula dibutuhkan orang-orang yang kreatif dan profesional dibidangnya, mulai dari manajemen pertelevisian, produksi, teknik, pemasaran, jurnalisme, legal officer/hukum, serta keahlian-keahlian lain yang mendukung seluruh proses pertelevisian.

Misalnya saja untuk membuat sebuah program, begitu banyak kru dan begitu kompleks proses yang terjadi. Dimulai dari riset dan penentuan program yang akan dibuat, pemasaran terhadap program yang telah ditentukan untuk menarik pengiklan, legalitas dan sensor isi siaran, proses produksi hingga pasca produksi yang menghasilkan sebuah program acara yang layak atau standar broadcast untuk kemudian dipancarkan dan diterima di televisi pemirsa.

Hambatan dan permasalahan tersebut merupakan tantangan sekaligus sebagai peluang bagi kita semua bila menghendaki berkembangnya pertelivisian nasional. Konsistensi dan idealisme akan penggunaan dan pengawasan frekuensi secara baik dan benar yang dilakukan oleh semua pihak, keberanian berinvestasi, serta membangun sistem yang menyiapkan SDM pertelevisian semisal penyediaan dan pengembangan lembaga pendidikan profesional mutlak menjadi solusi dan tugas kita bersama-sama tanpa terkecuali. Sehingga media televisi sebagai salah satu media termudah dan murah saat ini dapat dimanfaatkan secara maksimal.
hR

Oleh: Haris Bahar



Pustaka:
  • Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia No. 43 Tahun 2009, Tentang Penyelenggaraan Penyiaran Melalui Sistem Stasiun Jaringan Oleh Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi
  • Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No. 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran

Kamis, 03 September 2015

Idealisme VS Pragmatisme Stasiun TV




Baru-baru ini tepatnya tanggal 24 agustus kita memperingati hari Televisi Nasional, secara matematis usia pertelevisian nasional sudah mencapai beberapa dasawarsa. Namun dalam dasawarsa terakhir, kita yang memiliki atensi khusus terhadap program siaran televisi sering mengernyitkan dahi. Setiap harinya hampir diseluruh stasiun TV tersuguh program-program yang menurut kita kurang layak, jauh dari nilai-nilai edukasi dan cenderung mengikis nilai-nilai budaya ketimuran.
Mulai dari tayangan sinetron maupun film televisi yang dengan gamblang mempertontonkan adegan antagonis, memamerkan keangkuhan, kemewahan, mengisahkan tentang fantasi-fantasi diluar nalar, menyajikan kisah dan adegan asmara dibawah umur, mengeksploitasi artis dan orang-orang tertentu, atau mengumbar kegembiraan secara berlebihan. Tidak cuma itu, adapula yang konon katanya produk-produk pers namun secara intens menayangkan berita untuk kepentingan politik pemilik stasiun TV atau kelompok tertentu, dan parahnya lagi sekaligus menyiarkan pemberitaan yang dikemas sedemikian rupa untuk menyerang lawan politik atau kelompok lain.

Televisi yang menjadi salah satu media hiburan yang murah dan mudah diakses justru jadi memprihatinkan dan mengkhawatirkan. Semua seolah terasa berpihak pada kepentingan bisnis dan secara khusus untuk kepentingan pemiliknya atau bisa disebut sebagai kepentingan Pragmatisme dan oportunisme.
Fenomena-fenomena ini kemudian terbenturkan dengan nilai-nilai idealisme, nilai yang seharusnya dipertahankan, tidak terkecuali pada tayangan-tayangan televisi sebagai salah satu wadah informasi dan pendidikan.
Istilah Idealisme merupakan istilah yang tidak asing bagi kalangan akademisi. Idealisme adalah sebuah paham aliran filsafat yang pertama kali dicetuskan oleh Leibnes,  memandang mental dan ideasional sebagai kunci ke hakikat realitas. Mengerucut pada pandangan Fitche seorang filsuf jerman yang menyandarkan keunggulan moral untuk sebuah etika manusia yang ideal. Sementara Pragmatisme yang digagas oleh William James  adalah aliran filsafat yang mengajarkan bahwa yang benar adalah segala sesuatu yang membuktikan dirinya sebagai yang benar dengan melihat kepada akibat-akibat atau hasilnya yang bermanfaat secara praktis.
Dan belakangan maknanya perlahan bergeser mengarah pada aliran pemikiran Oportunisme, yaitu suatu aliran yang menghendaki pemakaian kesempatan menguntungkan dengan sebaik-baiknya, demi diri sendiri, kelompok, atau suatu tujuan tertentu. Secara sederhana tayangan-tayangan buruk dan marak seperti yang disebutkan diatas cenderung tidak idealis atau menyimpang dari norma-norma yang berlaku sebagai patern bertindak dan berprilaku dalam keseharian kita, dimana tayangan-tayangan tersebut hanya menguntungkan pemilik stasiun Televisi.

Diterima atau tidak, berdasarkan survei Nielsen Media Research membuktikan bahwa tayangan-tayangan yang dianggap buruk tersebut memiliki reting tinggi dan cenderung mengangkat stasiun TV bersangkutan berada di urutan teratas dalam deretan stasiun-stasiun TV nasional.
FX Ridwan Handoyo (Badan Pengawas Periklanan P3I) mengemukakan seperti yang dilansir TV Mu beberapa waktu lalu bahwa para pengiklan tentu akan memasang iklannya pada program acara yang reting-nya tinggi. sehingga dari fakta ini kemudian menjadi efek domino yang tidak dapat dihindari.

Tidak untuk menghakimi, tapi bisa dipastikan berdasarkan survei Nielsen tersebut, sebagian besar masyarakat justru cenderung menonton program-program yang "kualitasnya" buruk.
Walaupun memang dalam survei itu telah mengklasifikasikan pemirsa TV dengan tingkat pendidikan dan penghasilan yang berbeda-beda. Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa kesalahan tidak hanya terletak pada stasiun-stasiun TV yang ada, melainkan diperlukan peran masyarakat  dalam memilih, menonton, dan mengontrol program acara TV.

Bukan tanpa harapan, meski samar namun perlahan telah terlihat peran masyarakat dalam mengontrol program acara TV, tidak jarang acara TV tertentu dihentikan karena protes dan kritik pemirsa. Sebenarnya hak masyarakat mengenai ini telah diatur oleh Undang-undang. Tepatnya dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 52 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional. Selanjutnya Ayat 3 lebih rinci menjelaskan bahwa Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang merugikan.
Pengajuan ini dapat langsung dilakukan ke stasiun TV bersangkutan atau melalui KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) maupun KPI Daerah di masing-masing Provinsi di Indonesia. KPI merupakan Lembaga Negara Independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran salah satunya sebagai wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Sementara itu dipihak stasiun TV, seperti yang dijelaskan praktisi dan pengajar pertelevisian Dr. Ishadi SK., M. Sc. dalam lansiran TV Mu, idealisme vs pragmatisme/bisnis di stasiun TV tidak bisa dihindarkan, Siaran atau program TV yang terlalu idealis menjadi kurang menarik dan akan ditinggalkan pemirsa, sementara Stasiun TV yang hanya mengedepankan kepentingan bisnis atau kepentingan pemiliknya juga tidak akan bisa bertahan. Yang menjadi penyeimbang diantara keduanya adalah Opini Publik, Regulasi atau aturan yang berlaku dan pressure. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah profesionalisme pekerja TV itu sendiri yang menjadikan penyeimbang antara idealisme dan pragmatisme tersebut.

Program TV yang idealis diharapkan dapat menjadi menarik tanpa mengabaikan pragmatisme/kepentingan bisnis, tugas ini dilakukan oleh pekerja TV dengan kreativitas dan profesionalismenya, peran masyarakat pun harus semakin cerdas dalam menonton yang semestinya sebagai implikasi sosialisasi optimal dari KPI dan pihak terkait, serta dukungan pemerintah dalam berbagai aspek untuk memajukan penyiaran indonesia, dari hasil sinergitas inilah yang kemudian mewujudkan tujuan penyiaran dan penggunaan frekuensi yang notabene milik masyarakat dan digunakan pula untuk kemakmuran masyarakat itu sendiri. (hR)

oleh: Haris Bahar


Referensi:
https://id.wikipedia.org/wiki/Idealisme#cite_note-Bagus-1
https://id.wikipedia.org/wiki/Pragmatisme
https://id.wikipedia.org/wiki/Oportunisme
Undang-undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.
Dr. Ishadi SK., M. Sc. Wawancara oleh TV Mu (Muhammadiyah) 22 Agustus 2015.
FX Ridwan Handoyo. Wawancara oleh TV Mu (Muhammadiyah) 22 Agustus 2015.

Senin, 13 Juli 2015

Selamat Tinggal Dual SIM?






sumber gambar: http://up2det.net


Bagi sebagian besar dari kita memiliki dua kartu (dual SIM) atau lebih dengan operator seluler yang berbeda menjadi lumrah dan seolah menjadi wajib.  Berbagai alasan yang menjadi penyebabnya, namun secara umum sebagian besar masyarakat melakukan ini guna mengefisiensikan biaya dalam berkomunikasi melalui telepon seluler.
Hal tersebut terjadi karena tingginya biaya interkoneksi antar satu operator ke operator lain saat melakukan panggilan telepon.

Jangankan memiliki dua kartu, hanya dengan satu kartu SIM (Subscriber Identity Module) saja cukup menguras isi dompet. Bahkan Hasil survey Nielsen perusahaan riset mengenai konsumen, seperti yang dilansir Republika.co.id (11/11/14) mengungkapkan masyarakat indonesia rela memangkas biaya belanja makanan daripada memotong biaya komunikasi dan telepon.

Penelusuran Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) mengungkapkan biaya terminasi lokal antarseluler sebesar Rp. 250 per menit sementara biaya terminasi jarak jauh Rp. 452 per menitnya (viva.co.id, 11/07/2015).

Ini menunjukkan betapa mahal biaya telepon bila menghubungi seseorang dengan operator yang berbeda. Oleh karena itu sebagian besar masyarakat memilih alternatif menggunakan dua kartu dengan operator berbeda. Ditambah semakin maraknya teknologi ponsel yang mendukung pemakaian dua kartu sekaligus dalam satu perangkat, serta disisi lain operator seluler berlomba-lomba menyediakan beragam paket telepon murah untuk pelanggannya sesama operator. Hal ini menjadikan penggunaan ponsel dengan dua kartu tersebut adalah pilihan terbaik.

Harapan muncul seiring pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, seperti yang dikutip viva.co.id (11/07/2015), Rudiantara  menegaskan keinginan untuk menurunkan tarif interkoneksi. Menkominfo lebih jauh memberi sinyal bahwa awal tahun 2016 akan ada pengaturan baru mengenai interkoneksi ini.


Dengan demikian kedepan diharapkan dengan turunnya biaya interkoneksi maka diikuti pula dengan turunnya biaya komunikasi secara keseluruhan. Dan tidak menutup kemungkinan penggunaan dua kartu akan berkurang atau mulai ditinggalkan masyarakat.

Biaya komunikasi yang rendah sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Dikarenakan sesuai dengan dasar negara Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan seluruh kekayaan alam (termasuk udara sebagai media komunikasi seluler) harus dikelola dan diperuntukkan demi kemakmuran rakyat. Olehnya sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan pihak terkait untuk membuat regulasi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan bisnis ataupun segelintir orang.
(hR)



Pustaka:
  1. http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/649493-ini-manfaat-jika-tarif-interkoneksi-diturunkan
  2.  http://www.republika.co.id/berita/trendtek/internet/14/11/11/nevros-survei-masyarakat-indonesia-rela-kurangi-belanja-ketimbang-pulsa
  3.  http://up2det.net/wp-content/uploads/2015/02/Smartphone-Dual-SIM-Tercanggih-Spek-Gahar-2015.png
  4.  UUD 1945



Minggu, 18 Mei 2014

TV Digital Sebuah Keharusan dan Dampak Terhadap Masyarakat

Oleh Haris Bahar


Ilustrasi, Edited by hR

Kata Televisi-digital sudah tidak asing kita dengar dan lihat di media Audio VIsual ataupun media cetak, khususnya beberapa tahun terakhir. Namun kenyataannya sistem Televisi ini sudah lama berlangsung di negara barat demikian halnya sebagian negara-negara Asia yang lebih dulu maju dalam teknologi maupun regulasi sistem televisinya. Di Indonesia sendiri beberapa wilayah telah malakukan uji coba, seperti di Jawa dan Sumatera. Sementara di wilayah timur sedang menunggu giliran penerapannya.

Bagi sebagian dari kita yang masih awam pasti terusik rasa ingin tahu dengan beberapa pertanyaan, bukankah sejak dari dulu sistem digital digunakan? dibuktikan dengan teknologi digital yang beredar seperti Tv LCD, Tv Plasma, LED Tv dan sebagainya.
lalu apa sebenarnnya Televisi Digital itu?  apa bedanya dengan Saat ini maupun sistem televisi sebelumnya (sistem analog)? dan sejauh mana dampak yang dirasakan masyarakat bila sistem ini diberlakukan?

Pengertian Televisi Digital

Dalam Wikipedia (Ensiklopedia Online) termuat bahwa Televisi digital atau DTV (Digital Television) adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. 
Senada dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mendefinisikan TV digital sebagai siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital.
Jadi Tv digital merupakan sistem pemancaran siaran dalam hal ini gambar dan suara serta data maupun informasi lainnya menggunakan sistem modulasi dan kompresi digital.
Sistem digital adalah sistem yang memproses sinyal dengan hanya 2 kemungkinan ada ataupun tidak ada sinyal dengan representasi nilai 1 dan 0, serta nyaris tidak mengenal variasi dan perubahan diantara dua keadaan tersebut misalnya setengah ada sinyal dan seterusnya. Sebagaimana sinyal analog yang nilai dan perubahannya sangat variatif.
Inilah yang menjadi salah satu perbadaan dan keunggulan antara sistem digital dan sistem analog bila digunakan pada sistem Tv, dimana sistem analog pengolahannya khususnya pada sistem pemancaran sinyal yang bevariasi tersebut sangat rentan diintervensi oleh barbagai gangguan.

Pada sistem digital ini pula mamberikan ruang untuk penambahan fitur yang bermanfaat seperti alarm peringatan Gempa/tsunami, perekaman siaran serta fungsi-fungsi lain yang bersifat interaktif. 
Keunggulan lain yang dimiliki oleh sistem tv digital yaitu memungkinkanya siaran yang dahulu 1 siaran/chanel dengan lebar band 8 MHz dapat diisi sampai 6 siaran tv digital, dengan kata lain masyarakat akan disuguhkan lebih beragam pilihan siaran dan stasiun Tv.

Selain harapan akan kualitas siaran, Atas dasar efisiensi itu pulalah Tv digital dikembangkan, Frekuensi yang merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui ketersediaannya menjadi semakin terbatas, sementara disatu sisi perkembangan jumlah penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan akan tayangan Tv. Jadi dapat disimpulkan bahwa peralihan ke sistem Tv digital mau tidak mau harus dilakukan.

Di Amerika Serikat Tv digital Telah dioperasikan secara penuh (Analog Switch Off) sejak tahun 2009, di Jepang dan Kanada 2011, negara-negara Arab dan inggris serta Irlandia 2012, Australia 2013, Filipina dan Uruguay 2015, Kosta Rica 2017 dan negara-negara lain dibelahan dunia ini juga telah melakukan ASO (Analog Switch Off). Indonesia Sendiri berlaku tahun 2018. Pada tahun tersebut tidak adalagi siaran Tv analog yang beroperasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan sebuah regulasi berupa  Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 yang telah dibatalkan MA. Pada Peraturan tersebut menjelaskan aturan-aturan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial, pembagian wilayah serta periode Simulcast. Periode simulcast ialah periode transisi dimana siaran digital dan analog bersamaan di pancarkan sampai masa ASO berlaku. Berdasarkan aturan itu, Periode Simulcast dimulai sejak tahun 2013 sampai 2015 yang dibagi dalam beberapa kuartal dan zona.

Berikut pembagian wilayah penyelenggaraan Tv digital 

Sumber: Kominfo


Dampak Pemberlakuan TV Digital

Meningkat drastisnya kualitas siaran Tv dan kelak pilihan siaran semakin besar jumlahnya tentu memiliki konsekuensi. Perubahan sistem teknologi sudah pasti berbarengan dengan penggantian perangkat dan sarana pendukung lainnya. Bagi pihak stasiun Tv dituntut untuk menyiapkan dan melangsungkan siaran Tv digital, penggantian ataupun penambahan perangkat wajib dilakukan. Masyarakat pun demikian, untuk menerima dan menyaksikan siaran tv digital setidaknya harus menyiapkan sebuah alat penerima siaran yang akan di koneksikan pada pesawat televisi lama. Alat tersebut adalah Set Top Box (STB). Alat ini berfungsi mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog yang diproses di pesawat tv analog untuk kemudian dapat ditonton.

Dampak dan masalah yang terjadi akibat peralihan, telah dipikirkan dan dicari solusinya oleh pemerintah bersama unsur terkait. Pemberlakuan periode Simulcast adalah pemecahannya. Pada rentan waktu itu seluruh Stasiun Tv diberi kesempatan untuk membenahi peralatan pendukung, dimasa itu dilakukan pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai peralihan dan sistem Tv digital. Dengan demikian pada akhirnya kualitas dan banyaknya pilihan siaran hingga fitur tambahan lainnya dapat dinikmati masyarakat.

Oleh karena itu pada masa transisi peralihan siaran ini sebaiknya masyarakat sudah dapat menyiapkan diri, Gempuran akan beragamnya tayangan dan informasi yang mudah diakses mutlak terjadi. Kesiapan mental dan selektifitas memilih tayangan yang baik menjadi salah satu solusi. 

Dari sisi perangkat, masyarakat sudah dapat menyiapkan peralatan dengan membeli Set Top  Box yang sudah beredar di pasaran.  Untuk masyarakat yang berencana membeli pesawat televisi baru, sebaiknya sejak awal membeli Tv yang telah mendukung penerimaan siaran tv digital. Karena saat ini beberapa merek produsen televisi telah memasarkan pesawat televisi dengan kemampuan menerima sinyal digital disamping kemampuan menerima sinyal analog.
(hR)

Pustaka:
http://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_digital
http://tvdigital.kominfo.go.id/
dan beberapa sumber lain.

Minggu, 21 Oktober 2012

Cara Daftar dan Claim Blog atau Situs di Technorati



Technorati adalah salah satu mesin pencari yang mengkhususkan diri pada blog. Saat ini sudah jutaan blog yang terdaftar di Technorati. Sebagai sebuah komunitas yang besar, Technorati bisa menjadi salah satu sumber untuk mendapatkan pengunjung. Karena itu sangat beralasan bagi kita untuk ikut mendaftarkan blog yang kita buat pada Technorati. Disamping untuk menjaring pengunjung, Technorati juga bisa dijadikan alat untuk mencari link dari blog-blog lain yang mempunyai tema yang sama.
Technorati merupakan salah satu directory blog yang cukup populer. Hingga kini, Technorati masih menjadi favorit para blogger. Keuntungan dari layanan ini adalah dikenal luasnya suatu blog dan meningkatkan trafik pada blog tersebut.
Technorati merupakan salah satu webmaster yang sangat berpengaruh untuk peningkatan peringkat laman pada blog maupun situs, serta traffic yang tinggi. (sumber : Wikipedia)   hR

Adapun cara daftar dan claim blog atau situs di Technorati adalah sebagai berikut:

1. Silahkan kunjung dan daftar di Technorati ,

  Isi dan lengkapi profil anda kemudian klik join.

2. Kemudian kunjung email yang anda daftarkan pada profil, maka akan ada email varifikasi dari technorati, klik link pada email verifikasi tersebut dan anda akan dibawa ke alamat akun yang telah dibuat. Bila semua berjalan lancar, dengan demikian anda telah terdaftar di technorati.

3. Langkah berikutnya adalah mendaftarkan blog atau situs pada technorati, klik nama akun anda yang ada disudut kanan atas dasbor (home) technorati untuk mengarah ke profil. pada halaman profil isi alamat blog atau situs anda pada form "start a blog claim" kemudian klik Claim.

4. Cek email anda, akan ada email balasan yang isinya adalah sebagai berikut:

This is an automatically-generated email.
Thank you for submitting your blog claim on Technorati. Technorati will need to verify that you are an author of the site http://lempu.com by looking for a unique code. We have just assigned the claim token A3NEFF86FRRW to this claim. Please visit http://technorati.com/account/ for more details, including how to use the claim token.
Thank you.

Token A3NEFF86FRRW merupakan contoh token untuk lempu.com, tiap situs atau blog yang anda daftarkan akan berbeda antara satu dan lainnya.

5. Selanjutnya buatlah postingan baru dan masukkan token. Kemudian klik publish.
6. Kembali ke Technorati dan klik "Claim Token".


Setelah semua langka diatas anda lakukan, tunggu email balasan selanjutnya dari Technorati, sebagai berikut:

Thank you for submitting your blog claim on Technorati. We have successfully crawled your blog and found the claim token, and your claim is now awaiting review.

Demikian artikel Cara Daftar dan Claim Blog atau Situs di Tecnorati.
   hR

sumber: www.lempu.com ,
wikipedia

Rabu, 16 Mei 2012

E-Learning Gratis

Bila sebelumnya pada postingan yang berjudul Desain Media Pembelajaran E-learning telah membahas pembuatan blog dan web secara gratis untuk pemanfaatannya sebagai elearning, maka pada postingan kali ini penulis juga akan membagi informasi mengenai pembuatan elearning menggunakan moodle yang benar-benar gratis (terkecuali akses internetnya..), tidak begitu merepotkan karena tidak dipusingkan lagi dengan penginstalan pada hosting website. Pengajar hanya perlu mengetahui dan menguasai penggunaan atau pengoperasian moodle untuk pembelajaran nantinya. Bagi anda yang ingin tau banyak tentang moodle silahkan kunjungi komunitas moodle disini.
Info e-learning gratis ini sebagai pilihan dan solusi setelah mencoba dan mengaplikasikan Desain Media Pembelajaran E-learning pada postingan sebelumnya yang merepotkan dan memiliki kekurangan khususnya kendala saat instalasi moodle di hosting gratis.

Situs elearning gratis ini dapat pula dilampirkan/di-link dalam blog ataupun website yang kita miliki. Adapun mengenai pembuatan blog dan web sebagai elearning gratis dapat dilihat di postingan Desain Media Pembelajaran E-learning harisbahar.blogspot.com. Namun anda juga dapat hanya menjadikannya situs tunggal bila tidak ingin repot mengurusi blog atau situs anda yang lain.

Sebelum menggunakan layanan situs e-learning gratis ini selayaknya anda bijaksana dalam pemanfaatan dan pendaftaran domainnya, disarankan anda mandaftarkan domain tidak lebih dari dua. (daripada anda menyewa hosting dengan kapasitas besar dan tentu mengeluarkan biaya besar pula, tidak ada salahnya jika anda bijaksana...) Mengapa demikian...?? Selain karena gratis, penyedia layanan ini bukan perusahaan melainkan sukarelawan dari Spanyol yang berbaik hati dan menyempatkan diri untuk membantu penggunaan elearning dalam pendidikan. Untuk berlanjut dan bertahannya layanan ini anda dapat berdonasi dengan membayar 15 Euro/bulan hingga 100 Euro/tahun, dengan donasi itu iklan di domain anda akan dihilangkan serta berbagai layanan lebih dapat pula anda peroleh dibandingkan bila anda hanya menggunakan layanan ini secara gratis.   (hR)

Contoh situs elearning gratis milik penulis dapat anda lihat disini , untuk mendaftar silahkan klik disini.


Tulisan elearning gratis ini dapat anda copy paste dengan menyertakan sumbernya yaitu harisbahar.blogspot.com

Salam..

Kamis, 03 Mei 2012

Desain Media Pembelajaran e-learning

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komputerisasi, Pembelajaran berbasis elearning merupakan pembelajaran alternatif yang perlu dipertimbangkan.
Meski dengan berbagai keterbatasannya, jenis pembelajaran ini memiliki kelebihan seperti efisiensi dalam proses belajar mengajar.

Pada tulisan ini tidak membahas teori dan karakteristik elearning melainkan desain atau rancangan media pembelajaran e-learning dan tutorial pembuatan e-learning tersebut, khususnya berbasis blog dan web secara gratis.


Media Pembelajaran Berbasis Blog

Blog merupakan pilihan pertama dalam membuat pembelajaran elearning, selain gratis dan seumur hidup (kecuali penyedia blognya bangkrut..) blog mudah dibuat dan tutorialnya bertebaran dimana-mana.
Bila dinginkan hanya sedikit memodifikasi template standar, maka blog sudah bisa digunakan sebagai media pembelajaran.
kompleksitas dan isi blog dipengaruhi oleh kreatifitas masing-masing dari kita. hal itu bisa dilakukan dengan menambahkan widget, plugin atau aplikasi dari pihak ketiga atau bahkan langsung berguru pada master-master blogger yang baik hati.. :)
contoh media pembelajaran elearning berbasis blog sederhana bisa dilihat disini


Media Pembelajaran Berbasis Web

Keterbatasan elearning menggunakan blog adalah minimnya akses dalam pengaturan. selain itu kurangnya widget atau plugin yang tersedia, bila pun ada sangat terbatas dan tidak sesuai keinginan serta kadang pula berbayar.
Pilihan berikutnya adalah website. (kata website penulis masih malu-malu sebut karena khawatir diprotes master blogger ato master web...).
yang perlu diperhatikan dan perlu dipersiapkan dalam membuat elearning berbasis web yang gratis adalah:
  1. Domain (nama web misalnya elearning.com) yang gratis dan paling banyak digunakan adalah domain di www.co.cc ataupun www.dot.tk. penggunaaan domain tersebut gratis selama satu tahun. untuk memperpanjang kita diharuskan membayar sekian dollar. namun bila tidak kita dapat atasi dengan membuat nama domain baru tentu dengan setting atau pengaturan ulang.
  2. Hosting atau tempat penyimpanan file (isi website) yang biasa digunakan adalah hosting di www.000webhost.com. hosting ini menjadi salah satu pilihan karena banyak kelebihan dibandingkan yang lain seperti kelengkapan fiturnya dan tanpa iklan pula.
  3. Setelah alamat web dan hosting telah tersedia maka berikutnya adalah mendesain tampilan dan isi website. untuk melakukan hal tersebut maka biasanya digunakan aplikasi desain web seperti dreamweaver, frontpage, aplikasi olah gambar serta diperlukan pula pengetahuan mengenai html dan php untuk memperoleh media pembelajaran berbasis web yang baik. namun lagi-lagi kita mengharapkan yang gratis dan mudah, maka pilihannya adalah menggunakan moodle. moodle merupakan aplikasi pembelajaran yang interaktif dan cukup lengkap. hanya dengan menginstal moodle dan mengatur berbagai parameter yang terbilang mudah maka tersajilah sebuah media elearning berbasis web.
  4.  Hal terpenting yang harus lebih diperhatikan selain dari keseluruhan poin diatas adalah kreatifitas sang pengajar/fasitator, kemauan belajar keras dan berbagi demi kemajuan pendidikan di negeri yang katanya carut marut ini.. (bukan menggurui loh...)
contoh web elearning yang penulis buat sendiri dapat dilihat disini.  hR

Tutorial lengkapnya mulai dari daftar domain sampai selesai dapat dilihat tutorial onlinenya disini  atau bila ingin didownload silahkan download disini.


Tulisan Desain Media Pembelajaran e-learning ini pasti banyak kekurangan bila ditinjau dari berbagai sisi, jika berkenan silahkan tulis komentar saran dan kritikan yang membangun.silahkan dikopipaste tapi jangan lupa tulis sumbernya juga coy..

sumber: http://ujiansmp.tk dan blog harisbahar

salam..




Selasa, 20 Maret 2012

Download adobe CS5.5 trial : photoshop CS5.1 etc tanpa adobe assistant ( direct link )




Sebagian besar dari kita pasti sudah mengenal produk adobe seperti:

Photoshop CS5.1
Dreamweaver CS5.5
Illustrator CS5.1
InDesign CS5.5
InCopy CS5.5
Flash Professional CS5.5
Flash Catalyst CS5.5
Flash Builder 4.5
Premiere Pro CS5.5
After Effects CS5.5
Contribute CS5
Fireworks CS5
Audition CS5.5
Acrobat X Pro

Untuk mendownload aplikasi trial tersebut adobe mengharuskan kita untuk menggunakan Adobe Assistant, namun bagi pengguna internet dengan akses jaringan yang lambat tentu sangat memberatkan dan butuh beberapa hari, karena hampir seluruh aplikasi adobe berkapasitas besar.
Namun untuk mengatasi hal itu ada sebuah cara sehingga kita dapat mendownload langsung dengan browser kita ataupun IDM dsb, sehingga sewaktu-waktu dapat kita hentikan atau lanjutkan proses downloadnya.

Ok, langsung saja, download photoshop direct link atau tanpa / without adobe assistant,  berikut adalah triknya:
  1. Pertama-tama kita harus memiiki akun adobe, kalau belum punya silahkan daftar disini   (klik create an adobe account dan isi data diri)
  2. Bagi yang telah memiliki akun silahkan sign in  dulu. jangan lupa centang Remember me.
  3. Kemudian kunjungi halaman ini 
  4. Setelah masuk, tutup jendela adobe (tapi jangan sign out/log out ) kemudian terakhir lanjutkan dengan memilih dan mendownload produk adobe sesuai keinginan DISINI     (hR)

Bagaimana, mudah bukan?
cara ini telah saya coba dan berhasil.


Silahkan copas tulisan ini, tentu dengan menyertakan sumbernya,
sumber : prodesigntools  dan blog harisbahar


Jumat, 10 Februari 2012

10 Aturan Blogger Agar Blogspot Anda Tidak Di Banned

1. Pembajakan. membuat blog yang diisi dengan barang-barang bajakan bisa menyebabkanblog anda ditutup secara permanen.
2. Link ke situs pembajakan. sekalipun hanya numpang ngasih link ke website bajakan, blog anda diblogspot akan langsung “dihajar” oleh blogger team.
3. Konten porno. blog yang berisi konten porno tanpa ditandai sebagai konten dewasa, akan ditutup tanpa pemberitahuan oleh tim blogger.com.
4. Link ke situs web porno. Meski hanya meletakkan link ke website lain, tapi jika link tersebut mengarah pada situs porno, tanpa ampun blogger akan menutup blog anda.
5. Spam. jangan lakukan spam. seperti melakukan komentar yang sama persis di banyak blog atau situs social media seperti facebook.
6. Virus. Mencoba memasukkan virus, malware, spyware dan sejenisnya ke dalam blog untuk disebarkan pada pengunjung akan diganjar tanpa ampun oleh blogger dengan mendelete blog anda selama-lamanya.
7. Ancaman. Sebuah konten yang berisi ancaman pada pihak lain, tanpa segan akan dihapus oleh blogger.
8. Mengcopy konten. Mengkopi paste (copas) konten bisa membuat blog anda di blogspot dihapus. karena itu hati-hati jika mengcopy dan lebih baik berikan link ke sumber aslinya.
9. Penyebar kebencian. konten yang berisi fitnah dan penyebar kebencian terhadap suku, agama, gender, dan lainnya akan ditutup oleh blogger.
10. Konten sadis. Konten sadis atau menjijikkan yang bisa membuat anda tidak doyan makan sampai seminggu seperti misalnya gambar kepala dipenggal, akan membuat blog anda dibanned oleh blogger.com.


sumber: Blogger Pemula

10 Aturan Blogger Agar Blogspot Anda Tidak Di Banned