Kamis, 03 September 2015

Perhatikan Ini Saat Minta Slip Tilang Biru

Beberapa waktu lalu beredar testimoni dan tulisan-tulisan di media/jejaring sosial yang menyarankan para pelanggar lalu lintas untuk meminta slip biru bila ditilang. Bukan tanpa alasan, konon katanya dengan slip biru tersebut, pelanggar disamping mengakui kesalahannya juga bersikap idealis dengan membayar denda langsung kepada negara melalui bank yang telah ditunjuk.

Saat ditilang memang ada tiga cara yang menjadi hak kita untuk menentukan pilihan mana yang akan kita ambil. Memilih jalan "damai", meminta slip warna merah atau meminta slip warna biru.

Sudah menjadi rahasia umum bila ditilang kita bisa "berdamai" dengan oknum Polantas yang menilang. "Berdamai" biasa dilakukan dengan menghubungi kenalan/keluarga yang juga oknum serta memiliki keterkaitan dengan oknum polantas penilang, entah rekan ataupun atasannya. Selain itu "berdamai" juga dilakukan dengan menyerahkan/menyogok oknum uang nominal tertentu sehingga kita sudah terbebas dari pelanggaran yang dilakukan saat itu. Saat menyogok memang nominalnya tidak sebanyak denda yang ditentukan oleh peraturan dan relatif tidak menyita waktu kita tapi sangat jelas kita telah melakukan penyogokan dan semakin memperburuk mental diri kita, masyarakat dan hukum kita, khususnya aparat yang mestinya kita banggakan.

Pilihan berikutnya adalah dengan meminta Slip warna merah, bila memilih slip ini berarti kita tidak mengakui pelanggaran yang dilakukan dan konsekwensinya kita siap meluangkan waktu untuk mengikuti sidang yang ditentukan oleh pengadilan. Pilihan ini memang sedikit merepotkan dan menyita waktu namun denda yang dibayar juga nominalnya tidak sebanyak denda maksimal dan tentu disesuaikan oleh hasil putusan sidang, serta yang terpenting lagi denda yang diserahkan langsung masuk dalam kas negara.

Pilihan berikutnya adalah meminta slip biru saat ditilang. Hal ini dilakukan bila kita dengan sadar melakukan pelanggaran disengaja ataupun tidak. Denda yang dibayar adalah nominal maksimal sesuai pelanggaran dan aturan yang berlaku. Denda langsung dibayarkan/ditransfer ke Negara melalui bank tertentu. Memilih slip ini memang idealis, kita tidak melakukan penyogokan dan juga tidak merepotkan ataupun tidak membutuhkan waktu berhari-hari, cukup membayar denda kemudian mengambil slip pembayaran dari bank, serta surat tilang slip biru yang telah dibubuhi tandatangan dan stempel oleh teller bank bersangkutan untuk diserahkan ke bagian tilang satuan polantas setempat sebagai penebus benda yang disita berupa SIM, STNK dan sebagainya.

Namun yang perlu diperhatikan saat meminta slip biru agar tidak merepotkan kita, pastikan nomor rekening bank yang dituju dan minta keterangan polantas yang bersangkutan mengenai ini. Berdasarkan pengalaman penulis, nomor rekening tersebut merupakan nomor rekening kejaksaan negeri setempat.

Sebagai penutup tulisan ini, untuk mengingatkan penulis sendiri dan pembaca, sudah seharusnya kita dengan sadar berupaya untuk tidak melakukan pelanggaran berlalu lintas yang secara langsung akan berdampak terhadap diri kita sendiri dan orang lain.
hR,

Salam...

(sumber: beberapa artikel dan pengalaman pribadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar