Jumat, 10 Februari 2012

Fasilitas Belajar

a. Pengertian Fasilitas Belajar
Prantiya (2008) berpendapat “fasilitas belajar identik dengan sarana prasarana pendidikan. Senada dengan hal tersebut, Arikunto dalam Sam (2008) juga berpendapat “fasilitas dapat disamakan dengan sarana yang ada di sekolah”.
Mulyasa (2005) dalam Manajemen Berbasis Sekolah menyatakan bahwa, yang dimaksud dengan sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses belajar mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.
Mulyasa (2005) lebih lanjut menerangkan bahwa “prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan atau pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, jalan menuju sekolah tetapi jika dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengaja, komponen tersebut merupakan sarana pendidikan”.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab VII Standar Sarana dan Prasarana, pasal 42 menegaskan bahwa (1) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan, (2) Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/ tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa fasilitas belajar adalah segala sesuatu yang dapat menunjang dan mempermudah kegiatan belajar mengajar. Fasilitas yang dimaksud adalah sarana pendidikan yang ada di sekolah berupa, gedung atau ruang kelas dan perabot serta peralatan pendukung di dalamnya, media pembelajaran, buku atau sumber belajar lainya.
b. Aspek Fasilitas Belajar
Prantiaya (2008) mengelompokkan Fasilitas belajar atau sarana dan prasarana belajar menjadi tiga bagian. Ketiga bagian tersebut adalah sumber belajar, alat belajar dan pendukung pembelajaran.
Menurut Edgar Dale dalam Kherid (2009) mengemukakan sumber belajar adalah “segala sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi belajar seseorang”. Sedangkan pendapat lain dikemukakan oleh Association Educational Communication and Technology (AECT) yang dikutip oleh Kherid (2009) yaitu “berbagai atau semua sumber baik berupa data, orang dan wujud tertentu yang dapat digunakan siswa dalam belajar, baik secara terpisah maupun terkombinasi sehingga mempermudah siswa dalam mencapai tujuan belajar”.
Alat belajar merupakan bahan atau alat apapun yang digunakan untuk membantu dan peyampaian dan penyajian materi pembelajaran. Alat ini dapat berupa alat peraga baik itu alat elektronik maupun alat lainnya yang digunakan dalam proses belajar mengajar. Bagian lain yang cukup penting dalam fasilitas belajar adalah prasarana pendukung berupa gedung, terkhusus ruang kelas yang digunakan dalam pembelajaran. Diharapkan dalam ruangan atau gedung tersebut tercipta suasana yang kondusif guna kelancaran dan tercapainya tujuan pembelajaran. (hR)

Pustaka :

2 komentar:

  1. makasih gan artikelnya, sangat membantu saya ..
    sekalian izin copas .. :)

    BalasHapus
  2. samasama sob, trims juga kunjungannya, silahkan dicopas, jangan lupa cantumkan sumbernya... :)

    BalasHapus