Oleh Haris Bahar
Ilustrasi, Edited by hR |
Kata Televisi-digital sudah tidak asing kita dengar dan lihat di media Audio VIsual ataupun media cetak, khususnya beberapa tahun terakhir. Namun kenyataannya sistem Televisi ini sudah lama berlangsung di negara barat demikian halnya sebagian negara-negara Asia yang lebih dulu maju dalam teknologi maupun regulasi sistem televisinya. Di Indonesia sendiri beberapa wilayah telah malakukan uji coba, seperti di Jawa dan Sumatera. Sementara di wilayah timur sedang menunggu giliran penerapannya.
Bagi sebagian dari kita yang masih awam pasti terusik rasa ingin tahu dengan beberapa pertanyaan, bukankah sejak dari dulu sistem digital digunakan? dibuktikan dengan teknologi digital yang beredar seperti Tv LCD, Tv Plasma, LED Tv dan sebagainya.
lalu apa sebenarnnya Televisi Digital itu? apa bedanya dengan Saat ini maupun sistem televisi sebelumnya (sistem analog)? dan sejauh mana dampak yang dirasakan masyarakat bila sistem ini diberlakukan?
Pengertian Televisi Digital
Dalam Wikipedia (Ensiklopedia Online) termuat bahwa Televisi digital atau DTV (Digital Television) adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi.
Senada dengan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mendefinisikan TV digital sebagai siaran audio (suara), video (gambar), dan informasi tambahan lainnya yang dipancarkan dalam bentuk format digital.
Jadi Tv digital merupakan sistem pemancaran siaran dalam hal ini gambar dan suara serta data maupun informasi lainnya menggunakan sistem modulasi dan kompresi digital.
Sistem digital adalah sistem yang memproses sinyal dengan hanya 2 kemungkinan ada ataupun tidak ada sinyal dengan representasi nilai 1 dan 0, serta nyaris tidak mengenal variasi dan perubahan diantara dua keadaan tersebut misalnya setengah ada sinyal dan seterusnya. Sebagaimana sinyal analog yang nilai dan perubahannya sangat variatif.
Inilah yang menjadi salah satu perbadaan dan keunggulan antara sistem digital dan sistem analog bila digunakan pada sistem Tv, dimana sistem analog pengolahannya khususnya pada sistem pemancaran sinyal yang bevariasi tersebut sangat rentan diintervensi oleh barbagai gangguan.
Pada sistem digital ini pula mamberikan ruang untuk penambahan fitur yang bermanfaat seperti alarm peringatan Gempa/tsunami, perekaman siaran serta fungsi-fungsi lain yang bersifat interaktif.
Keunggulan lain yang dimiliki oleh sistem tv digital yaitu memungkinkanya siaran yang dahulu 1 siaran/chanel dengan lebar band 8 MHz dapat diisi sampai 6 siaran tv digital, dengan kata lain masyarakat akan disuguhkan lebih beragam pilihan siaran dan stasiun Tv.
Selain harapan akan kualitas siaran, Atas dasar efisiensi itu pulalah Tv digital dikembangkan, Frekuensi yang merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui ketersediaannya menjadi semakin terbatas, sementara disatu sisi perkembangan jumlah penduduk berbanding lurus dengan kebutuhan akan tayangan Tv. Jadi dapat disimpulkan bahwa peralihan ke sistem Tv digital mau tidak mau harus dilakukan.
Di Amerika Serikat Tv digital Telah dioperasikan secara penuh (Analog Switch Off) sejak tahun 2009, di Jepang dan Kanada 2011, negara-negara Arab dan inggris serta Irlandia 2012, Australia 2013, Filipina dan Uruguay 2015, Kosta Rica 2017 dan negara-negara lain dibelahan dunia ini juga telah melakukan ASO (Analog Switch Off). Indonesia Sendiri berlaku tahun 2018. Pada tahun tersebut tidak adalagi siaran Tv analog yang beroperasi. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi menetapkan sebuah regulasi berupa Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2013 sebagai pengganti Peraturan Menteri Kominfo No. 22/PER/M.KOMINFO/11/2011 yang telah dibatalkan MA. Pada Peraturan tersebut menjelaskan aturan-aturan tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial, pembagian wilayah serta periode Simulcast. Periode simulcast ialah periode transisi dimana siaran digital dan analog bersamaan di pancarkan sampai masa ASO berlaku. Berdasarkan aturan itu, Periode Simulcast dimulai sejak tahun 2013 sampai 2015 yang dibagi dalam beberapa kuartal dan zona.
Berikut pembagian wilayah penyelenggaraan Tv digital
Sumber: Kominfo |
Dampak Pemberlakuan TV Digital
Meningkat drastisnya kualitas siaran Tv dan kelak pilihan siaran semakin besar jumlahnya tentu memiliki konsekuensi. Perubahan sistem teknologi sudah pasti berbarengan dengan penggantian perangkat dan sarana pendukung lainnya. Bagi pihak stasiun Tv dituntut untuk menyiapkan dan melangsungkan siaran Tv digital, penggantian ataupun penambahan perangkat wajib dilakukan. Masyarakat pun demikian, untuk menerima dan menyaksikan siaran tv digital setidaknya harus menyiapkan sebuah alat penerima siaran yang akan di koneksikan pada pesawat televisi lama. Alat tersebut adalah Set Top Box (STB). Alat ini berfungsi mengubah sinyal digital menjadi sinyal analog yang diproses di pesawat tv analog untuk kemudian dapat ditonton.
Dampak dan masalah yang terjadi akibat peralihan, telah dipikirkan dan dicari solusinya oleh pemerintah bersama unsur terkait. Pemberlakuan periode Simulcast adalah pemecahannya. Pada rentan waktu itu seluruh Stasiun Tv diberi kesempatan untuk membenahi peralatan pendukung, dimasa itu dilakukan pula sosialisasi kepada masyarakat mengenai peralihan dan sistem Tv digital. Dengan demikian pada akhirnya kualitas dan banyaknya pilihan siaran hingga fitur tambahan lainnya dapat dinikmati masyarakat.
Oleh karena itu pada masa transisi peralihan siaran ini sebaiknya masyarakat sudah dapat menyiapkan diri, Gempuran akan beragamnya tayangan dan informasi yang mudah diakses mutlak terjadi. Kesiapan mental dan selektifitas memilih tayangan yang baik menjadi salah satu solusi.
Dari sisi perangkat, masyarakat sudah dapat menyiapkan peralatan dengan membeli Set Top Box yang sudah beredar di pasaran. Untuk masyarakat yang berencana membeli pesawat televisi baru, sebaiknya sejak awal membeli Tv yang telah mendukung penerimaan siaran tv digital. Karena saat ini beberapa merek produsen televisi telah memasarkan pesawat televisi dengan kemampuan menerima sinyal digital disamping kemampuan menerima sinyal analog.
(hR)
Pustaka:
http://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_digital
http://tvdigital.kominfo.go.id/
dan beberapa sumber lain.