sumber gambar: http://up2det.net |
Bagi sebagian besar dari kita memiliki dua kartu (dual SIM) atau lebih dengan operator seluler yang berbeda menjadi lumrah dan seolah menjadi wajib. Berbagai alasan yang menjadi penyebabnya, namun secara umum sebagian besar masyarakat melakukan ini guna mengefisiensikan biaya dalam berkomunikasi melalui telepon seluler.
Hal tersebut terjadi karena tingginya biaya interkoneksi antar satu operator ke operator lain saat melakukan panggilan telepon.
Jangankan memiliki dua kartu, hanya dengan satu kartu SIM (Subscriber Identity Module) saja cukup menguras isi dompet. Bahkan Hasil survey Nielsen perusahaan riset mengenai konsumen, seperti yang dilansir Republika.co.id (11/11/14) mengungkapkan masyarakat indonesia rela memangkas biaya belanja makanan daripada memotong biaya komunikasi dan telepon.
Penelusuran Indonesia Telecommunication Users Group (IDTUG) mengungkapkan biaya terminasi lokal antarseluler sebesar Rp. 250 per menit sementara biaya terminasi jarak jauh Rp. 452 per menitnya (viva.co.id, 11/07/2015).
Ini menunjukkan betapa mahal biaya telepon bila menghubungi seseorang dengan operator yang berbeda. Oleh karena itu sebagian besar masyarakat memilih alternatif menggunakan dua kartu dengan operator berbeda. Ditambah semakin maraknya teknologi ponsel yang mendukung pemakaian dua kartu sekaligus dalam satu perangkat, serta disisi lain operator seluler berlomba-lomba menyediakan beragam paket telepon murah untuk pelanggannya sesama operator. Hal ini menjadikan penggunaan ponsel dengan dua kartu tersebut adalah pilihan terbaik.
Harapan muncul seiring pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika, seperti yang dikutip viva.co.id (11/07/2015), Rudiantara menegaskan keinginan untuk menurunkan tarif interkoneksi. Menkominfo lebih jauh memberi sinyal bahwa awal tahun 2016 akan ada pengaturan baru mengenai interkoneksi ini.
Dengan demikian kedepan diharapkan dengan turunnya biaya interkoneksi maka diikuti pula dengan turunnya biaya komunikasi secara keseluruhan. Dan tidak menutup kemungkinan penggunaan dua kartu akan berkurang atau mulai ditinggalkan masyarakat.
Biaya komunikasi yang rendah sejatinya merupakan hak setiap warga negara. Dikarenakan sesuai dengan dasar negara Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan seluruh kekayaan alam (termasuk udara sebagai media komunikasi seluler) harus dikelola dan diperuntukkan demi kemakmuran rakyat. Olehnya sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah dan pihak terkait untuk membuat regulasi yang mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding kepentingan bisnis ataupun segelintir orang.
(hR)
Pustaka:
- http://teknologi.news.viva.co.id/news/read/649493-ini-manfaat-jika-tarif-interkoneksi-diturunkan
- http://www.republika.co.id/berita/trendtek/internet/14/11/11/nevros-survei-masyarakat-indonesia-rela-kurangi-belanja-ketimbang-pulsa
- http://up2det.net/wp-content/uploads/2015/02/Smartphone-Dual-SIM-Tercanggih-Spek-Gahar-2015.png
- UUD 1945